Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres Batu Bara Bersama Pemkab Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dari 7 Tersangka

7 Mei 2025 | 4:48 PM WIB Last Updated 2025-05-07T10:20:01Z


Batu Bara Temposumut.com l Satres Narkoba Press Release terkait tindak pidana narkotika dalam rangka pengungkapan kasus Narkotika oleh Kepolisian Resor Polres Batu Bara, mengungkap kasus narkotika dengan jaringan internasional dan melakukan penangkapan terhadap beberapa tersangka. Selasa 06 Mei 2025

Polres Batu Bara telah melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan beberapa pengedar.

Penangkapan pengedar shabu Polres Batu Bara mengamankan 7 orang yang diduga sebagai pengedar shabu.

Satres Narkoba Polres Batu Bara juga mengungkap kasus peredaran pil ekstasi di wilayah Batu Bara.

Pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 16.08 Wib yang berlokasi di Dusun I Titi Payung Desa Gambus Laut Kec Lima Puluh Pesisir Kab Batu Bara, melakukan penangkapan terhadap tersangka RDL (43) Madura Dusun Butana Desa Banyupelie Kec Palengaan Kab Pemakasan Provinsi Jawa Timur dengan barang bukti :

4 (empat) buah plastik klip putih transparan yang berisikan narkotika shabu dengan berat barang bukti 1.897 gram – 1 (satu) buah tas ransel warna hitam – 1 (satu) unit Handphone Vivo warna merah dan 1 (satu) lembar mata uang 50 Ringgit Malaysia serta uang tunai Rp 1.035.000 (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah).

Modus Operandi untuk mengelabui petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Budeli dengan cara merobek bagian dalam tas dan memasukan Nakotika shabu yang sudah di kemas terlebih dahulu kedalam plastik klip hingga berbentuk pipih di balut walpaper kemudian bagian kedalam tas tersebut dijahit kembali.

Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 06.30 Wib di Jl. Kris Lingk II Kel Indra Sakti Kec Air Putih petugas dari Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengakui bernama DIB Als DL als DK (36) Dusun VII Sri Harja Desa Brohol Kec Sei Suka Kab Batu Bara saat dilalukan penggeledahan dam ditemukan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir pil ekstacy berwarna kuning berloga apel – 1 (satu) buah plastik klip transparan – tisu dan lakban dan kotak rokok sempurna.

Barang-barang tersebut disembuyikam di parit selokan yang mana sebelum tersangka kantongi dan tersangka menggunakan tangan kanan ketika melihat pihal kepolisian datang satu unit handphone android merek TECNO warna biru ditemukan dikantong celana depan sebelah kiri.

Tersangka dan Narkotika Ekstacy tersebut tujuannya untuk di edarkan diwilayah Batu Bara.

Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib di Desa Durian Kec. Sei Balai. Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan beserta personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap pelaku An. RO (P) 21 Kec Meranti Kab Asahan dan Ys (20) Kec Lima Puluh Pesisir Kab Batu Bara, tepatnya di rumah RO dan YS ditemukan didalam tas hitam yang di bawa oleh Pelaku RO dan YS terdapat barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan 18 (delapa belas) butir pil eksatasi warna kuning – 1 (satu) butir pil ekstasi warna pink – 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan 11 (sebelas) butir pil ekstasi hijau – 1 (satu) buah tas warna hitam – 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hitam – 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam – 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah BK 6938 VAA Pelaku mengakui narkotika jenis Ekstasi tersebut tujuannya untuk diedarkan di wilayah Batu Bara

Pengembangan kasus Kamis tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 23.00 Wib di Jln. Cendana Kel Kisaran Naga Kec Kisaran Timur Kab. Asahan, Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku atas nama RJHN (17) Dusun II Desa Sei Halim Hasak Kec Sei Dadap Asahan serta Sy (P) 18 Jl Sawi Kel Sumbut Baru Kec Kota Kisaran Timur Kab Asahan selanjutnya petugas melakukan penggrebekan dan petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 (enam) buah butir Pil Ekstasi berbentuk Casper Warna Kuning.

1 (satu) Unit Handphone iphone 14 Pro – 1 (satu) Unit Handphone IPHONE 11 – 1 (satu) Unit Handphone Vivo V20 – 1 (satu) Buah Botol Plastik permen Happydent tempat menyimpan Pil ekstasi – 1 (satu) Buah Tas Sandang Warna Crem Hitam.

Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 02.00 Wib di halaman Hotel Singapore Land Kec. Sei Balai, Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki sedang berdiri disebuah halaman parkiran di Desa Perjuangan Kec. Sei Balai yang mengaku bemama ARH (21) Jl Syeh Ismail I Lingk VII Kel Teladan Kec Kisaran Timu Kab Asahan, dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti :

1 (satu) buah Plastik Klip Transparan berisikan 16 (enam belas) butir pil Ekstasi waran Pink – 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna Biru Metalik – 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam surya.

Jumlah pemusnahan barang bukti shabu yang dimusnahkan di Polres Batu Bara seberat 10.091,19 gram.

Press release ini menunjukkan upaya pemerintah dan kepolisian dalam menanggulangi peredaran narkotika di Indonesia. Satres Narkoba Polres Batu Bara terus melakukan pengungkapan kasus narkotika dan pemusnahan barang bukti untuk mengurangi peredaran narkotika di masyarakat. Kapolres Batu Bara Doly. (Tim)

×
Berita Terbaru Update